Permendiknas no 28 tahun 2010 adalah paradigma baru penyiapan calon kepala sekolah lebih berkualitas. Peraturan ini ditetapkan tanggal 27 Oktober 2010. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku. Yang menjadi permasalahan adalah bersediakah raja-raja kecil meng”INSERT”kan isi peraturan ini ke dalam peraturan daerah yang dipatuhi?
Belakangan ini (terutama setelah diberlakukannya Otonomi Daerah), kerapkali ditemukan kasus rekrutmen kepala sekolah tanpa disertai Sertifikat Kepala Sekolah, dan kegiatan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah, sebagaimana tertuang dalam Permendiknas no 6 tahun 2009 tentang LPPKS.(Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah).
Jika seorang guru direkrut tanpa sertifikat dan diklat alias melalui proses sim salabim seperti dalam atraksi sulap, barangkali tidak salah jika ada sebagian orang yang mempertanyakan akan kewenangan dan kelayakan yang bersangkutan. Dengan adanya ketentuan ini, maka ke depannya diharapkan tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti ini sehingga sekolah benar-benar dapat dipimpin oleh orang yang layak dan teruji.
Alur penyiapan calon kepala sekolah yang dikembangkan oleh Lembaga Pengmbangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah.
Proses diklat untuk mendapatkan NUKS (nomor unik kepala sekolah) memerlukan waktu lebih dari 3 bulan,
Hanya bisa berharap permendiknas ini bisa berjalan dengan baik tanpa embel-embel politik, harus mendukung ini itu. Hal ini sejalan dengan Visi Pendidikan Nasional 2010-2014 yaitu terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional untuk membentuk insan indonesia yang cerdas komprehensif. Semoga.
BAca juga di republika : http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita/11/03/21/171206-jadi-kepala-sekolah-guru-harus-pegang-sertifikat-lp2ks
di manakah,… untuk mengetahui hasil seleksi kepala sekolah yang diselenggarakan oleh LPPKS, apa tidak sebaiknya LPPKS secara langsung dapat mengumumkan
Tapi alau masih legal gak apa-apa. Di sekitarku ada kepala sekolah tanpa SK penetapan dan perpanjangan jabatannya sampai 3x.
apa karena dekat dengan raja ya pak
bu Sri Yanti semoga lulus bu,amin
sejak otoda diberlakukan, bukan hanya kasek yang jadi sasaran tembak para “raja kecil”, kang bud. makin repot. kita tunggu saja perkembangannya apakah peraturan terbaru ini konsisten diberlakukan atau tidak!
ya.. demikianlah negeri kelelawar dalam cerita
Wah.. ribet kayaknya ya?
Tapi lumayan bagus lah, jadi kepala sekolah gak sembarangan jadi kepsek!
Harus benar-benar lulus seleksi.. 😀
semoga demikian mas, pendidikan akanlebih baik
Pak budi itu pakai rapidshared, klik saja lalu muncul free klik free, tunggu 5 menit lanjutnya download. tadi udah dicoba bisa pak? nanti saya tmbah di ziddu
nunggu yang di ziddu aja pak
Setuju sekali pak budi, kepala sekolah saya menjabat dari sekolah berdiri sampai sekarang masih menjabat yang jelas lebih dari 3 periode, yang aneh lagi tidak pernah merasakan jadi anak buah. Dari mulai CPNS sudah PJS, tapi alhamdulillah tanda-tanda sudah mulai diganti. Tapi bukan di Kapuas lho, tempat tugas saya.
semoga mendapat ganti yang lebih bagus lagi ya pak
informasi yang menarik dan bagus..terima kasih
jadi ingat sekolahnya “burung”
kepala sekolah saya melalui proses sertifikasi atau simsalabim ya??
jadi mau tau nih.. (ah urusan mereka lah yg penting perbaiki diri sendiri dulu baru oranglain.. betuuul?)
wah pasti berkualitas kok
Subhanallloh, ini adalah permulaan yang bagus untuk dunia pendidikan, sy baru saja mengikuti seleksi akademiknya di lorr in hotel surakarta, tp sy nggak tau lulus g yah…kapan bs liat pengumuman
semoga lulus bu, bisa menjadi kepala sekolah yang diidamkan