Akhir-akhir ini di sekolah kami agak sering membicarakan tentang SSN. Secara kebetulan memang di sekolah datang guru baru yang bertitel SSn. Hingga suatu saat teman baru kami tersebut bertanya-tanya, “Kenapa sih kok orang pada membicarakan SSN, apakah sebelum saya mengajar di sini juga sering membicarakan masalah SSN?”. Pertanyaan itu memang tidak berlebihan, karena yang bertanya orang yang memang memiiliki gelar S.Sn, apa lagi dia itu baru menjadi guru. Yang menjadi pertanyaan tentu bagaimana sekolah ini memberikan pelayanan (paling tidak minimal) kepada masyarakat, terkait dengan surat keputusan bahwa SMA 1 Dusun Tengah masuk kategori RSSN?
Standar pelayanan minimal adalah sebuah kebijakan publik yang mengatur mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Sebagai sebuah kebijakan yang baru diperkenalkan, standar pelayanan minimal sudah selayaknya didukung oleh peraturan perundang-undangan yang memadai mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri terkait.
Di sisi lain sebagai sebuah kebijakan baru, standar pelayanan minimal sedang dalam proses pencarian bentuk dan sosialisasi yang membutuhkan waktu tidak sedikit, mengingat perlunya kesamaan pemahaman antara perumus kebijakan dengan pelaksana kebijakan di lapangan, terlebih lagi seringnya terjadi proses penyesuaian kebijakan yang disebabkan oleh dinamika masyarakat yang menjadi obyek kebijakan.
Oleh sebab itu pelembagaan suatu kebijakan tidak terlepas dari proses perkembangan dalam rangka beradaptasi dengan lokus kebijakan. Proses adaptasi kebijakan tersebut pada umumnya terwadahi dalam bentuk ketentuan peralihan yaitu suatu periode waktu sebuah kebijakan mempersiapkan lokus kebijakan. Di sisi lain obyek kebijakan diberi kesempatan untuk melakukan adaptasi terhadap pemberlakuan kebijakan.
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menargetkan pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan bagi seluruh jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) pada 2013.
SPM pendidikan merupakan tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar yang berlaku bagi pemerintah kabupaten/kota dan satuan pendidikan.
Direktur Pembinaan SMP Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas, Didik Suhardi, di Jakarta Rabu malam (26/8) menyampaikan, kabupaten/kota dan sekolah harus merealisasikan aspek-aspek yang tertuang dalam SPM. Ada 27 indikator SPM pendidikan dasar.
“Semua SMP harus mencapai SPM pada 2013,” katanya .
SPM pendidikan dasar bagi kabupaten/kota terdiri atas 14 indikator dikelompokkan ke dalam aspek ketersediaan, kualifikasi, dan kompetensi guru/kepala sekolah, serta ketersediaan, kualifikasi, kompetensi pengawas, dan frekuensi pengawasan.
Adapun SPM bagi satuan pendidikan terdiri atas 13 indikator dikelompokkan dalam aspek isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pendidikan, buku, peralatan, dan media pembelajaran.
SPM pendidikan dasar dikembangkan sejalan dan berdasarkan pada Standar Nasional Pendidikan (SNP), serta instrumen akreditasi sekolah/madrasah. SPM pendidikan dasar merupakan tahap awal implementasi SNP yang mencakup delapan standar, yakni standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, evaluasi pendidikan, dan kompetensi lulusan.
“SPM dielaborasi dari delapan standar nasional pendidikan,” kata Didik.
Kemdiknas melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 15/2010 telah menetapkan standar pelayanan minimal pendidikan dasar di kabupaten/kota. Dengan berlakunya peraturan ini maka Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan yang mengatur standar pelayanan minimal pendidikan dasar dinyatakan tidak berlaku.
Sasaran utama penerapan SPM pendidikan dasar adalah sekolah/madrasah yang memiliki nilai akreditasi terendah atau ‘D’, belum menempuh proses akreditasi, dan belum memenuhi persyaratan akreditasi terendah (D).
Didik menyebutkan, berdasarkan jumlah sekolah peserta Ujian Nasional, terdapat sebanyak 30.118 SMP baik negeri maupun swasta. Menurut dia, program-program yang diluncurkan Kemendiknas diprioritaskan bagi sekolah-sekolah yang saat ini belum mencapai SPM.
“Jumlah sekolahnya sekitar 40 persen berdasarkan akreditasi,” katanya.
Didik menyampaikan, program-program untuk mendukung tercapainya SPM di antaranya melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan blockgrant. Dia mencontohkan, pemenuhan SPM dicapai misalnya melalui pengadaan buku teks pada program BOS dan pengadaan peralatan dan sarana prasarana melalui program DAK. (sumber dari sini)
Bang, Guru baru ya…. selamat ya. bisa jadi pahlawan untuk sekian murid. itu pekerjaan muia.
di jawa tengah, spm ini sudah hampir dua tahun ini diaplikasikan, kang bud, meski di tingkat praktik masih dipertanyakan. bahkan, sudah jelas juklak dan juknis-nya yang ter-sk-an lewat gubernur. semoga sekolah2 di barito timur benar2 mampu memberikan pelayanan pendidikan yang terstandarkan kepada para pelanggan.
Akreditasi memang sangat penting untuk mengukur standar pelayanan, dan akan menjadi momok bagi yang belum memiliki standar pelayanan yang baik.
Semoga semakin maju dengan pelayanan ini dan cepat terealisasikan…sukses buat semuanya
dari bali datang berkunjung pagi hari:D
“Semua SMP harus mencapai SPM pada 2013” apa bisa ya sekolah kami memenuhinya ? SPM-nya SMP …
Selamat buat sekolahnya pak, RSSN. Sebagai perbandingan SSN dengan RSSN, dilihat dari dananya:
Untuk SSN:
Tahun I = 100 jt
Tahun II = 75 jt
Tahun III = 50 jt
Untuk RSSN
Tahun I = II = III = 100 jt
Jadi selamat dah. 😆
Untuk SMP di perkotaan sangat mungkin bisa pak, tetapi untuk:
1. SMP di pelosok, jauh dari perkotaan, bahkan di tengah hutan seperti SMPku.
2. SMP swasta.
apakah mungkin bisa ya?
harus terealisasikan program ini…
semoga lancar dan sukses….
(Maaf) izin mengamankan PERTAMAX dulu. Boleh, kan?!
Semoga ini bukan hanya terget tong kosong. namun sudah melalui pertimbangan dan perispan baik oleh pemerintah, penyelenggara pendidikan, pelaku pendidikan, dan masyarakat.
Terima kasih telah turut membantu menerjemahkan kata “Hutan, Binatang, dan Tumbuhan” dalam BAHASA DAERAH yang sobat kuasai.
Sobat-sobat yang belum silahkan meluncur ke Menyebutkan Kata Hutan, Binatang, dan Tumbuhan dalam Bahasa Daerah | Alamendah’s Blog