Praktik kerja lapangan [PKL] adalah salah satu strategi menguatkan hardskills dan softsskills sebagaimana tertuang dalam permendikbud NO 50. Th 2020. PKL merupakan pembelajaran inti kejuruan bagi peserta didik SMK, PKL dapat dilaksanan di dalam dan luar negeri PKL maupun secara luring dn daring Bentuk pembelajaran lain pengganti PKL adalah kewirausahaan dan pembelajaran berbasis projek , sebagaimana tertuang dalam kepmendikbudristek NO 262/ M/ 2022 PKL sebagai Mata pelajaran memikili alokasi waktu 792 JP [6Bulan ] untuk SMK 3 tiga tahun ], dapat pada semester 5 dan/ atau semester 6.
Sedangkan pada SMK 4 tahun, PKL dilaksanan selama minimal 10 bulan atau memenuhi 1.368 JP yang dapat merupakan kesepakatan antara SMK dan dunia kerja . pelaksanan PKL dalam 6 atau 10 bulan tersebut dapat menggunakan sistem pelatihan Berotasi atau Training Rotation system [TRS] atau sistem pelatihan lain yang sesuai . Rotasi dapat dilakukan dalam 1[satu] dunia kerja dan/ atau diberbagai dunia kerja sesuai . dengan capaian pembelajaran dan disepakati oleh satuan pendidikan dengan dunia kerja .adapun komponen kegiatan PKL disusun berdasarkan Tujuan pembelajaran [TP] ,Alur Tujuan pembelajaran [ATP] , dan perencanaan pembelajaran sesuai Capaian pembelajaran [ CP] pada Mata pelajaran PKL konsentrasi keahlian masing – masing
PKL memberikan kesempatan bagi siswa untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang telah dipelajari di sekolah dalam konteks dunia kerja nyata
Good Information
Regards, Unissula