Permendiknas no 28 tahun 2010 adalah paradigma baru penyiapan calon kepala sekolah lebih berkualitas. Peraturan ini ditetapkan tanggal 27 Oktober 2010. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku. Yang menjadi permasalahan adalah bersediakah raja-raja kecil meng”INSERT”kan isi peraturan ini ke dalam peraturan daerah yang dipatuhi?
Belakangan ini (terutama setelah diberlakukannya Otonomi Daerah), kerapkali ditemukan kasus rekrutmen kepala sekolah tanpa disertai Sertifikat Kepala Sekolah, dan kegiatan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah, sebagaimana tertuang dalam Permendiknas no 6 tahun 2009 tentang LPPKS.(Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah).
Jika seorang guru direkrut tanpa sertifikat dan diklat alias melalui proses sim salabim seperti dalam atraksi sulap, barangkali tidak salah jika ada sebagian orang yang mempertanyakan akan kewenangan dan kelayakan yang bersangkutan. Dengan adanya ketentuan ini, maka ke depannya diharapkan tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti ini sehingga sekolah benar-benar dapat dipimpin oleh orang yang layak dan teruji.
Alur penyiapan calon kepala sekolah yang dikembangkan oleh Lembaga Pengmbangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah.
Proses diklat untuk mendapatkan NUKS (nomor unik kepala sekolah) memerlukan waktu lebih dari 3 bulan,
Hanya bisa berharap permendiknas ini bisa berjalan dengan baik tanpa embel-embel politik, harus mendukung ini itu. Hal ini sejalan dengan Visi Pendidikan Nasional 2010-2014 yaitu terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional untuk membentuk insan indonesia yang cerdas komprehensif. Semoga.
BAca juga di republika : http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita/11/03/21/171206-jadi-kepala-sekolah-guru-harus-pegang-sertifikat-lp2ks
siip…jalur dah sesuai prosedur…..mohon format dan isi pelatihan lebih terarah…makasih.
cocot angger nyocot tok.
Semoga raja yang adigang adigung bisa insyaf, tau diri, bisa menempatkan diri, dan bisa membawa diri. Tulisan pak Budi setidaknya mengingatkan kami akan aturan itu. Trims Pak Budies
Semoga program LPPKS ini benar benar dilaksanakan di daerah jangan sampai direkayasa sebagaimana yang sudah-sudah, Kalau daerah yang bicara segalanya dpt diatur toh pusat taunya diatas kertas, semoga bukan lagi wacana dan dlm pelaksanaanya mendapat pengawasan dari pusat
sepertinya belum semua daerah menerapkan hal ini ya pak
samarinda di tunjuk sebagai piloting oleh LPPKS dalam seleksi calon kepala sekolah, sudah masuk tahap OJL, semoga kepala sekolah yang sudah habis masa jabatan 2 periode, legowo untuk di lengser.
betul pak, bukan sekedar legowo dilengser, tapi taat aturan yang berlaku