Di bawah langit yang sama, bukan judul lagu milik D’Masiv atau bagian dari lirik lagu yang dinyanyikan Iwan Fals dan Franky Sahilatua atau lagu lainnya. Namun hanyalah sebuah judul postingan yang mengajak kita untuk bersatu, karena kita bernafas dan mencari rejeki di bawah langit yang sama, yaitu NKRI.
Akhir-akhir ini marak informasi yang disebarkan melalui jejaring yang berpotensi menebarkan kebencian. Padahal kalau kita tengok UU ITE ada larangan untuk melakukan hal semacam itu. Larangan itu ada pada pasal 28 ayat 2 UU ITE seperti dialog tanya jawab dari website hukum online di bawah ini.
Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana siber. ‘Tanpa hak’ maksudnya tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud. Alas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum yang lain. ‘Tanpa hak’ juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan.
Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik